DAMAN
Daman adalah menanggung utang orang yang berutang.
Contohnya :
Damin
(penanggung) telah menemui saksi-saksinya pada tanggal sekian dan dengan
disaksikan oleh saksi-saksinya bahwa ia menanggung utang si A sebesar sekian
(harus dijelaskan apakah utangnya tersebut harus dibayar kontan atau kredit,
atau ditangguhkan pada waktu tertentu) dengan daman yang syar’i.
Ia
menyatakan kesanggupannya menjadi damin (penanggung), mengetahui arti daman,
konsekuensinya dalam syariat dan madmun (orang yang ditanggung) menerima
jaminan damin (penanggung). Ini ditetapkan pada tanggal sekian.”
1. Dasar hukum daman
a. firman
Allah swt.
Artinya:
“mereka menjawab,
“kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan
memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta< dan aku jamin itu” (Q.S
Yusuf/12 : 72)
b. Sunnah
Rasulullah saw.
Artinya:
“penanggung
itu penjamin” (H.R Ahmad dari abu umamah : 21263)
2. Rukun daman
1.
Yang menanggung disyaratkan sudah
balig, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dengan
kehendaknya sendiri
2.
Yang berpiutang (madmun lah)
disyaratkan diketahui oleh yang menanggung
3.
Yang berutang (madmun anhu)
4.
Utang barang disyaratkan diketahui
dan tetap keadaannya
5.
Lafal disyaratkan berupa jaminan
dan tidak perlu ada Kabul
3. Syarat-syarat daman
1.
Penanggung harus mengenal orang
yang ditanggung sebab setiap orang berbeda-beda di mata orang yang menanggung.
Karena bias saja terjadi penipuan
2.
Jumlah utang yang ditanggung harus
sudah resmi dan tetap. Tidaklah sah menanggung jatah makan seorang istri untuk
besok pagi sebab jumlahnya belum pasti dan ketentuannya juga belum tetap (belum
wajib)
3.
Jumlah yang ditanggung sudah diketahui.
Apabila belum diketahui jumlah yang ditanggung, tanggungan itu batal dan tidak
sah
4.
Penanggung diisyaratkan harus orang
yang ahli dalam penggunaan uang atau harta. Anak kecil, orang gila, dan anak
yang bodoh tidaklah sah menanggung orang lain.